WNA Malaysia Ditangkap di Tanjungpinang Bawa Narkoba Cair Mirip Vape

Img 20250612 56654Tanjungpinang,sidaknews.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis baru oleh seorang warga negara asing asal Malaysia. Pria berinisial VWC (34) itu ditangkap saat membawa cairan narkotika menyerupai isi vape, yang diketahui mengandung zat liquid cannabinoid dengan rasa ganja.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025, di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang kian marak di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025), menjelaskan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional. Ia diketahui membawa narkoba cair tersebut dari Johor, Malaysia, atas perintah seorang pria berinisial Akbun yang juga berkewarganegaraan Malaysia.

“Modus operandi pelaku adalah masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Domestik SBP,” ujar Kombes Hamam yang turut didampingi Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 botol liquid cannabinoid dengan berat total 177,15 gram, sabu-sabu seberat 2,36 gram, satu paspor Malaysia, kartu identitas, tiket perjalanan, dompet, serta sebuah iPhone milik tersangka.

Kepada petugas, VWC mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan menerima bayaran sebesar 1.300 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada pihak tertentu di wilayah Tanjungpinang.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini ditahan di Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan pelaku lainnya, terutama pihak penerima narkotika di Tanjungpinang dan kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar negeri,” tegas Kapolresta. (*)

Komentar