
Anambas,sidaknews.com – Tim Reskrim Polres Kepulauan Anambas sukses mengamankan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RD (32). Aksi kriminal terjadi di *Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, dan terungkap berkat laporan warga serta investigasi intensif polisi.
Kronologi Kejadian
Korban, IN (22), seorang nelayan, baru pulang melaut pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, ia dikabari oleh saudaranya bahwa motornya, Suzuki Satria FU 150 SC, yang biasa terparkir di depan rumah, raib tanpa bekas.
Awalnya, IN mengira hal tersebut hanya gurauan. Namun setelah memeriksa, ia langsung menyebarkan informasi kehilangan via WhatsApp. Tak lama, seorang saksi mata, EG, menghubungi korban dan mengaku melihat seseorang membawa motor dengan ciri serupa sekitar pukul 03.15 WIB.
Proses Penangkapan Pelaku
Berdasarkan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa RD adalah tersangka utama. Tidak hanya itu, RD ternyata bekas narapidana kasus serupa* yang baru bebas dua bulan sebelumnya.
IPTU Alfajri, S.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, menjelaskan bahwa RD akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa. “Pelaku sudah berstatus residivis dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Alfajri.
Sanksi Hukum yang Dijatuhkan
RD dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. (cus)
Komentar