
Bandung – Hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dijamin oleh konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 28F UUD 1945. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan transparansi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rentan terhadap praktik korupsi.
Nursodik Gunarjo, Direktur Informasi Publik Ditjen Kominfo, menegaskan dalam Bimtek Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Bandung bahwa transparansi informasi adalah kunci akuntabilitas.
“Negara demokratis seperti Indonesia wajib menjamin akses informasi seluas-luasnya, selama tidak melanggar ketentuan *Maximum Access, Minimum Exemption (MALE),” tegasnya.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Pengadaan
Pemerintah telah mengatur hal ini melalui:
1. *UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP)* – Menjamin hak publik atas informasi.
2. *Perki No. 1 Tahun 2021 (SLIP)* – Memastikan dokumen pengadaan wajib dibuka kecuali memenuhi uji konsekuensi.
3. *Keputusan PPID LKPP No. 4/2021* – Menjelaskan pengecualian informasi seperti *rahasia dagang, data pribadi, atau persaingan tidak sehat*.
Manfaat Transparansi dalam Pengadaan
– *Mencegah Korupsi: Meminimalisir praktik mark-up dan kolusi.
– *Meningkatkan Partisipasi Publik: Masyarakat dapat mengawasi proses tender.
– *Memperkuat Persaingan Sehat: Perusahaan bersaing secara adil dengan informasi terbuka.
Tantangan & Solusi
Meski aturan jelas, beberapa instansi masih enggan membuka data. Nursodik menekankan:
“Tidak ada alasan menutup informasi pengadaan kecuali lolos uji konsekuensi. LKPP sudah memberi panduan, kini tinggal eksekusi di lapangan.”
Dampak Positif bagi Pemerintah & Masyarakat
*Meningkatkan Kepercayaan Publik
*Mempercepat Penyelesaian Proyek
*Mengoptimalkan Anggaran Negara
Transparansi pengadaan barang/jasa bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga strategi anti-korupsi yang efektif. Dengan informasi terbuka, Indonesia bisa menekan potensi kerugian negara sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
sumber: infopublik.id
Komentar