Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Tuntut Penindakan Dugaan Potongan Dana Desa 2023

Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan
Unjuk rasa mahasiswa didepan kantor kejaksaan negeri PPadangsidimpuan dan Pengembalian Uang 3,M dari Kejahatan korupsi ADD kota padangsidimpuan 2023.

Padangsidimpuan ,sidaknews.com – Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kembali memanas, Kamis (26/6/2025), saat puluhan mahasiswa dari Dewan Perkumpulan Mahasiswa Pemuda Peduli Hukum (DPP-PERMADA PH) dan Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) menggelar demonstrasi. Mereka mendesak pihak Kejari untuk menindaklanjuti dugaan pemotongan sepihak sebesar 18% dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Sekitar pukul 11.00 WIB, massa mulai memadati area depan kantor kejaksaan sambil berorasi secara bergantian. Ketidakhadiran Kepala Kejari, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, S.H., M.H., memicu kekecewaan dan emosi massa. Suasana memanas hingga terjadi aksi dorong dengan aparat keamanan. Kejaksaan bahkan memasang kawat berduri sebagai penghalang tambahan untuk menghindari massa menerobos masuk.

Ketua Umum DPP-PERMADA PH, Abdul Husein Simamora, menilai sikap pasif Kejari menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keadilan.

“Kami tidak datang untuk diwakili. Kami menuntut kehadiran langsung Kajari agar memberi klarifikasi. Jika ini dibiarkan, publik akan semakin hilang kepercayaan pada institusi hukum,” tegas Abdul.

Sorotan Terhadap Lemahnya Proses Hukum dan Tuntutan Mahasiswa

Mahasiswa juga menyoroti kekalahan Kejari dalam sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar, yang menurut mereka memperlihatkan lemahnya bukti dan kesiapan dalam penegakan hukum.

Melalui pernyataan sikap resmi, mahasiswa menuntut:

Kejaksaan Tinggi Sumut agar turun tangan mengevaluasi kinerja Kejari Padangsidimpuan.

Pencopotan Kajari jika terbukti lalai atau tidak profesional.

Audit menyeluruh terhadap Inspektorat Daerah, Kepala BPKPAD, dan seluruh kepala desa di Kota Padangsidimpuan.

Transparansi dan publikasi resmi atas perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD 2023.

Aksi ini mencerminkan meningkatnya keresahan publik terhadap praktik dugaan korupsi sistemik di tingkat pemerintahan desa.

Rp3,5 Miliar Uang Negara Diselamatkan Kejati Sumut

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memulihkan dana negara senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ADD tersebut. Dana ini dikembalikan oleh kuasa hukum terdakwa Ismail Fahmi Siregar ke rekening Kejati Sumut sebagai bagian dari proses restitusi kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghapus unsur pidana.

“Pengembalian uang negara merupakan faktor meringankan, namun proses hukum tetap berjalan. Majelis hakim yang akan mempertimbangkan dalam persidangan,” ujarnya saat diwawancarai di Medan, Senin (23/6/2025).

Dugaan Pemotongan Terstruktur Oleh Mantan Kadis PMD

Tersangka utama, Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, diduga kuat terlibat dalam pemotongan sistematis ADD dari seluruh desa sepanjang tahun 2023.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,96 miliar, dengan Rp3,5 miliar di antaranya telah dikembalikan.

Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut, Adre Wanda Ginting menegaskan bahwa Kejati Sumut akan terus mengawal proses hukum dan memprioritaskan pemulihan keuangan negara.

“Kejati berkomitmen memberantas korupsi secara tuntas dan transparan. Setiap kasus akan kami proses dengan standar akuntabilitas tertinggi,” tutup Adre. (Sabar)

 

Komentar