Tangerang,sidaknews.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), khususnya dari Kelas 06 HUKE007, menggelar studi lapangan dan edukasi bertema pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang berlangsung di SMA Negeri 2 Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan membangun kesadaran hukum dan perlindungan anak di institusi pendidikan.
Dipimpin oleh Ariani Fitria sebagai koordinator tim, bersama Rio, Lala, Nazwa, Dila, Feri, Raihan, dan Rina, mereka menyampaikan pentingnya pendekatan preventif dan kolaboratif dalam menangani isu kekerasan seksual yang rentan terjadi di kalangan pelajar.
“Sekolah seharusnya menjadi zona aman bagi peserta didik. Pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari edukasi, pemahaman hak-hak tubuh, hingga sistem pelaporan yang ramah anak,” ungkap Ariani Fitria saat memberikan materi.
Studi yang dilakukan menyimpulkan bahwa lemahnya edukasi seksual, budaya tutup mulut (silence culture), dan belum optimalnya regulasi internal sekolah menjadi faktor dominan yang menyebabkan kasus kekerasan seksual di sekolah sering tidak terungkap.
Tim mahasiswa hukum ini mendorong agar pihak sekolah membentuk mekanisme pelaporan yang mudah diakses, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Mereka juga menggarisbawahi pentingnya pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan terkait penanganan kasus kekerasan seksual dan pendampingan psikologis.
Selain menyasar siswa, kegiatan ini turut melibatkan tenaga pengajar dan staf sekolah sebagai bagian dari upaya menyeluruh membangun lingkungan belajar yang inklusif dan aman. Edukasi yang diberikan dirancang dengan pendekatan hukum, sosial, dan psikologis, agar menyentuh aspek emosional sekaligus memperkuat pemahaman hak anak di bawah hukum.
Tim juga menyerukan perlunya keterlibatan aktif dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan dukungan strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, khususnya dalam menyediakan panduan teknis untuk penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
“Upaya ini bukan hanya tanggung jawab sekolah, tapi juga semua pihak. Dengan sinergi dan kesadaran kolektif, kita bisa menciptakan sekolah yang benar-benar aman bagi generasi muda,” ujar Rio, anggota tim.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini menjadi bagian penting dari langkah nyata mahasiswa hukum Unpam dalam mengintegrasikan nilai keadilan sosial dan perlindungan anak ke dalam dunia pendidikan. Harapannya, langkah ini bisa direplikasi di sekolah-sekolah lain sebagai bagian dari gerakan nasional mencegah kekerasan seksual sejak dini. (*)
Komentar