Palembang,sidaknews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang pria asal Palembang yang diduga melakukan aksi asusila saat siaran langsung di media sosial.
Tersangka berinisial Ch alias Ales Bin Us ditangkap usai konten live Instagram yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh tersebut viral di dunia maya pada Selasa malam, 24 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi asusila tersebut atas kemauan sendiri tanpa sepengetahuan perempuan dalam video. Tindakan tidak senonoh itu diketahui dilakukan di beberapa lokasi panti pijat di wilayah Palembang, khususnya pada malam hari.
“Setelah dilakukan pelacakan, tim gabungan Subdit Siber mendatangi rumah pelaku pada Rabu, 25 Juni 2025. Namun saat itu yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” ujar AKBP Dwi Utomo.
Pihak kepolisian kemudian mengimbau keluarga pelaku untuk membujuknya agar menyerahkan diri. Kurang dari 24 jam setelah video tersebut beredar luas, tersangka akhirnya mendatangi Subdit Siber dan menyerahkan diri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku di beberapa tempat pijat di wilayah Palembang pada malam hari. Menariknya, menurut polisi, perempuan yang berada dalam video tidak mengetahui bahwa kejadian tersebut sedang direkam dan disiarkan secara langsung.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit ponsel, kartu SIM, akun Instagram yang digunakan saat siaran, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan Ahli ITE dari Kominfo Digital (Komdigi), disimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi,” tambah Dwi Utomo.
Kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (Is)
Komentar