Tanjungpinang,sidaknews.com – Peredaran rokok ilegal bermerek Rave dan Manchester semakin merajalela di wilayah Tanjungpinang. Rokok tanpa pita cukai ini dijual bebas di pasar hingga toko-toko kelontong dengan harga miring, menarik minat masyarakat yang mencari alternatif murah dari rokok legal.
Rokok Tanpa Cukai Banjiri Pasar
Rokok ilegal seperti Rave dan Manchester dapat ditemukan dengan mudah di berbagai sudut kota. Keberadaannya yang dijual terang-terangan di etalase toko mengindikasikan lemahnya pengawasan serta tingginya permintaan pasar.
Kerugian Negara Capai Miliaran
Ketiadaan pembayaran cukai dan pajak dari peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara. Diperkirakan, potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah per hari, atau miliaran rupiah per tahun hanya di wilayah Tanjungpinang.
Ancaman Kesehatan Masyarakat
Produksi rokok ilegal yang tidak terstandar menjadikan kandungan kimianya tidak dapat dipastikan keamanannya. Hal ini membahayakan kesehatan masyarakat, karena konsumen menghirup zat berbahaya tanpa kontrol kualitas yang memadai.
Penindakan Masih Terkendala
Meski aparat seperti Bea Cukai Tanjungpinang, TNI AL, dan Polri terus menggelar operasi penindakan, namun peredaran rokok ilegal masih sulit diberantas sepenuhnya. Modus penyelundupan melalui jalur laut dan distribusi oleh agen tak resmi membuat pengawasan menjadi tantangan tersendiri.
Dugaan Sosok Pengendali Berinisial A
Sumber informasi menyebutkan seorang pria berinisial A diduga kuat menjadi pengendali utama masuknya rokok ilegal jenis Rave dan Manchester ke wilayah Kepri. Sosok ini diduga memainkan peran penting dalam jaringan distribusi yang melibatkan banyak pihak.
Ketua LSM ICTI-Kepri Angkat Bicara
Ketua LSM ICTI-Kepri, Kuncus, memberikan tanggapan tegas terkait maraknya rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Peredaran rokok ilegal di Kepri, khususnya di Tanjungpinang, ini sudah berlangsung cukup lama. Soal siapa pemainnya atau siapa bos besarnya, kami sudah mengantonginya. Kami berharap pemerintah daerah, terutama Bea Cukai Kepri, segera menutup akses masuk dan distribusi rokok ilegal agar pengusaha rokok resmi tidak terus dirugikan. Sementara pemilik rokok ilegal bisa seenaknya berjualan tanpa kontribusi apa pun kepada negara,” ujar Kuncus.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh media ini, Kepala Seksi Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, belum memberikan jawaban terkait persoalan ini hingga berita ini dipublikasikan.
Solusi: Sinergi dan Ketegasan
Peredaran rokok ilegal bukan hanya tantangan hukum, namun juga persoalan integritas dan perlindungan terhadap pelaku usaha resmi. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan partisipasi masyarakat dibutuhkan agar peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang dapat dihentikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Red)
Komentar