Palembang,sidaknews.com – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan pornografi daring berskala nasional yang melibatkan tiga pelaku, termasuk pasangan ayah dan anak. Mereka menjalankan aksinya dengan menyasar korban melalui media sosial dan menawarkan jasa video call seks (VCS) berbayar.
Ketiga tersangka yakni Mulyadi (35), Leo Adi (20) yang merupakan ayah dan anak, serta Budi Sartono (28), ditangkap pada Minggu (6/7) di wilayah Palembang. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak 2024 dan menargetkan perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. dikutif dari laman prioritasnews.id.
Modus Operandi:
Para pelaku menggunakan akun media sosial palsu, seperti “mella_gemoy” dan “X INFO VIRAL INDONESIA”, untuk menawarkan layanan seksual secara daring. Setelah terjadi kesepakatan tarif—berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000—korban diajak melakukan VCS, yang ternyata direkam diam-diam oleh pelaku.
Usai mendapatkan rekaman, pelaku mengirimkan kembali video tersebut kepada korban sembari mengancam akan menyebarkannya ke publik jika tidak diberikan uang tambahan. Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan berbasis konten pornografi digital.
“Sindikat ini cukup rapi dan sudah berjalan lintas wilayah. Mereka belajar dari rekan-rekan lain dan memanfaatkan teknologi untuk kejahatan seksual yang terorganisir,” ujar AKBP Dwi Utomo, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, dalam konferensi pers, Rabu (10/7).
Hasil dan Barang Bukti:
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini telah meraup keuntungan hingga Rp70 juta dari praktik VCS ilegal. Polisi turut menyita tiga unit ponsel pintar, uang tunai Rp2,5 juta, buku tabungan, serta beberapa pakaian yang digunakan saat melakukan aksi tersebut.
Jeratan Hukum:
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang membawa ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar.
Peringatan untuk Publik:
Polda Sumsel menegaskan bahwa kejahatan seksual berbasis digital saat ini marak dan menyasar masyarakat dari berbagai usia. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap ajakan berinteraksi secara daring dengan akun yang tidak dikenal, terutama jika berkaitan dengan hal-hal bersifat seksual atau mengarah ke tindakan asusila. (Is)
Komentar