Rekonstruksi Kekerasan Anak di Karimun: 21 Adegan Tersaji, Pelaku Peragakan Aksi Brutal

Rekonstruksi Kekerasan Anak Di Karimun
Polisi gelar Rekonstruksi Kekerasan Anak di Karimun

Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban jiwa, Jumat pagi (18 Juli 2025). Kegiatan ini berlangsung di lokasi kejadian, yakni di kediaman korban yang berada di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, mulai pukul 09.00 hingga 10.20 WIB.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan, guna menyusun kembali urutan kejadian secara visual dan memverifikasi keterangan tersangka serta para saksi. Tersangka berinisial D, yang dikenal dengan nama alias Rajab, memperagakan total 21 adegan yang menggambarkan aksi kekerasan terhadap balita berusia dua tahun, Syarif Alfatih, yang berujung tragis. Dilansir dari Tribratanews.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan adegan mulai dari memaksa korban menelan obat, mencubit, memukul, hingga membanting tubuh sang balita ke lantai sebanyak tiga kali. Puncak kejadian terjadi saat korban dinyatakan meninggal dunia, sebelum akhirnya tersangka membawa korban ke rumah sakit dan berusaha kabur.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya:

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung,

Kanit II Unit PPA, IPDA Ivan Iskandar, S.H.,

IPDA Irwan Hadi Saputra selaku perwira pengendali (Padal PAM),

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karimun, Mirza Folenda,

Penasihat hukum tersangka, Linda Sado,

Serta para saksi dan warga sekitar.

Korban diketahui merupakan anak dari Jumiaten, kekasih tersangka, yang tinggal bersama pelaku di rumah tersebut. Tragedi ini terjadi pada 12 Juni 2025 dini hari. Usai kejadian, pelaku ditangkap polisi di kawasan Komplek Meral Permata Asri, Kecamatan Meral, beberapa jam setelah melarikan diri.

Rekonstruksi berlangsung aman dan terkendali, di bawah pengamanan ketat yang dipimpin Kabag Ops Polres Karimun, KOMPOL Agung Surya Wiguna, berdasarkan surat perintah resmi dari Kapolres Karimun. Total 50 personel diterjunkan demi menjamin kelancaran proses hukum di lapangan.

Pihak kepolisian menyatakan, perkara ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (*)

 

Komentar