Bekasi,Sidaknews.com – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan/atau penggelapan terhadap puluhan calon tenaga kerja oleh sebuah yayasan fiktif di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Senin (21/7/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers bermula salah satu korban merasa ditipu Ketika dirinya mencari lowongan pekerjaan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan M A S, salah satu korban, yang menyampaikan bahwa dirinya ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama Jemi. Korban kemudian diarahkan untuk mendaftar melalui Yayasan Tasma di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar sejumlah uang administrasi oleh pelaku yang mengaku dapat menempatkan korban bekerja di perusahaan PT Midea, namun pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” kata Kombes Pol. Mustofa.
Para korban yang membutuhkan pekerjaan merupakan target utama para tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Dalam operasinya, para pelaku menjalankan modus dengan mengiming-imingi pekerjaan melalui yayasan tersebut. Mereka meminta uang administrasi berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta kepada para pencari kerja. Setelah uang diserahkan, baik secara tunai maupun melalui transfer, para korban dijanjikan akan segera ditempatkan kerja, namun hingga berbulan-bulan kemudian, pekerjaan tak kunjung diberikan,” bebernya.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban, berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka.
“Polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini, yakni A R H (34), warga Cikarang Utara, berperan mencari calon tenaga kerja, B W S (32), warga Cibitung, selaku pemilik yayasan sekaligus eksekutor penerimaan uang, F S H alias Fitri/Delia/Vivi (31), warga Jonggol, istri siri B, berperan sebagai admin Yayasan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam, kwitansi dan bukti transfer uang, serta kartu ATM Bank Mandiri atas nama Bambang Widodo Sugiarto dengan saldo tersisa hanya Rp26.942. Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp250 juta.
Ia mengungkapkan, Sebanyak 29 orang korban telah melaporkan kasus ini, di antaranya adalah M Y, D S, D F, N U, hingga J I A. Nama-nama tersebut juga tercatat sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Tersangka B berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di daerah Rawa Bogo, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal proses rekrutmen. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi lowongan kerja melalui sumber resmi, serta tidak ragu untuk berkonsultasi kepada instansi yang berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja atau pihak Kepolisian.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas. Kepolisian juga mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari praktik serupa di yayasan tersebut untuk segera melapor ke Polsek Cikarang Utara guna penanganan lebih lanjut. (Wnd)
Komentar