BPK RI Turun ke Padangsidimpuan, Audit Proyek Gagal di Era Wali Kota Irsan

Bpk Ri Turun Ke Padangsidimpuan Audit Proyek Gagal Di Era Wali Kota Irsan
Tim BPK RI, bersama personel unit Tipikor Polres Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan pembangunan dek/Taman di Kelurahan Kantin senilai Rp.2,3 Miliar pada Senin (22/07/2025) Pagi.

Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan intensif terhadap proyek pembangunan taman dan dek di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 senilai Rp2,3 miliar.

Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim BPK pada Senin (22/7/2025), guna menghitung potensi kerugian negara dari proyek yang dilaporkan mengalami kerusakan parah meski baru rampung beberapa bulan lalu.

Proyek yang dibangun di bawah Jembatan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tersebut merupakan bagian dari “Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin”. Namun ironisnya, meski bertujuan sebagai penahan abrasi, proyek itu justru berubah menjadi taman dan saat ini sudah dalam kondisi rusak berat—mulai dari pagar roboh, lantai keramik pecah, hingga dinding yang ambruk.

Diduga Langgar Regulasi Sungai dan Tanpa Izin BBWS

Lebih lanjut, proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera itu diduga melanggar peraturan mengenai garis sempadan sungai. Lokasi pembangunan berada di bantaran Sungai Batang Ayumi, yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, pendirian bangunan permanen di sempadan sungai harus memiliki izin resmi dari BBWS. Namun hingga kini, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan belum memberikan klarifikasi mengenai legalitas dan izin proyek tersebut.

BPK Belum Umumkan Hasil Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan lapangan, tim BPK RI turut didampingi oleh Kepala Dinas Perkim Padangsidimpuan, Kepala Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum. Mereka mengumpulkan data lapangan dan dokumentasi teknis untuk mengkalkulasi kerugian negara.

Meski proses audit masih berlangsung, sorotan publik terhadap proyek ini terus meningkat. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dan pelanggaran regulasi tata ruang.

Proyek Disorot karena Cepat Rusak dan Ubah Fungsi

Proyek yang seharusnya berfungsi sebagai penahan abrasi sungai, justru dibangun menyerupai taman publik, yang kemudian rusak akibat luapan sungai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kualitas perencanaan dan pengawasan, serta efektivitas penggunaan dana publik.

Sebagai informasi, proyek ini dikerjakan sekitar pertengahan 2022, pada masa kepemimpinan Wali Kota Padangsidimpuan saat itu, Irsan Efendi Nasution. CV Karya Indah Sumatera sebagai pelaksana proyek diketahui berbasis di Medan, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,377 miliar. (Sabar)

 

Komentar