Motif Cemburu Berujung Maut, Polres Karimun Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda

Motif Cemburu Berujung Maut
Pelaku saat di giring Mapolsresta Karimun

Karimun,Sidaknews.com – Masyarakat Kabupaten Karimun dikejutkan dengan penemuan jasad seorang perempuan muda di area semak belukar dekat SMAN 1 Karimun, Senin pagi (21/7/2025). Korban diketahui bernama Mardiana (18), yang merupakan istri siri dari Arya Soma (20). Pria tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

Peristiwa mengenaskan ini bermula pada Minggu malam (20/7), ketika Arya mengajak Mardiana bertemu di Jalan Raja Oesman, tepat di sisi lahan kosong dekat sekolah menengah tersebut. Diduga dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati karena hubungan asmara korban dengan pria lain, tersangka secara brutal menganiaya korban hingga meninggal dunia. Pisau yang dibawanya dari rumah menjadi alat untuk melancarkan aksi keji tersebut.

Jenazah Mardiana ditemukan keesokan paginya oleh seorang pelajar. Hasil pemeriksaan forensik oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani menunjukkan adanya luka tusuk mendalam pada wajah, leher, punggung, dan tangan, termasuk indikasi tulang leher yang patah. Luka-luka tersebut menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi.

Motif Cemburu Berujung Maut
Satreskrim Polres Karimun yang menerima laporan warga bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa sore (22/7) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian tersangka, serta barang milik korban.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka Arya Soma akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Hukuman yang dihadapi pelaku berkisar dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.

Saat ini, Satreskrim Polres Karimun masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap seluruh motif serta kemungkinan adanya fakta baru.

Komentar