Pemerintah Luncurkan Program Nasional Pemanfaatan Sisa Bijih Bauksit, Potensi Devisa Negara Capai Rp1,4 Triliun

Plt Wakil Jaksa Agung2
Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum 

Jakarta,Sidaknews.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) resmi meluncurkan program nasional pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit. Peresmian ini dipimpin oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus.

Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara yang selama ini terbengkalai akibat regulasi larangan ekspor bahan mentah berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010. Berdasarkan data Desk PPDN, terdapat sekitar 5 juta metrik ton stockpile bijih bauksit bernilai ekonomi tinggi yang kini siap dilelang dengan mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor minerba sesuai PP No. 96 Tahun 2021. Nilai total stockpile tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemanfaatan aset ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian dan pemerintah daerah. “Melalui kerja kolektif, kita dapat memanfaatkan aset negara yang telah lama terabaikan menjadi potensi penerimaan negara yang signifikan,” ujarnya.

Plt. Wakil Jaksa Agung RI menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti transformasi peran kejaksaan yang kini juga berfokus pada penyelamatan keuangan negara di sektor hulu. “Desk PPDN adalah manifestasi kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat tata kelola devisa nasional,” ungkapnya.

Wamenko Polhukam Lodewijk F. Paulus menambahkan bahwa pembentukan Desk PPDN sesuai Kepmenkopolkam Nomor 151 Tahun 2024 merupakan terobosan pemerintah untuk memecah ego sektoral dan menciptakan sinergi lintas kementerian/lembaga. “Kasus stockpile bauksit ini menjadi bukti bahwa kolaborasi mampu mengubah aset terbengkalai menjadi sumber devisa negara,” tegasnya.

Keberhasilan di Kepulauan Riau ini akan dijadikan model nasional. Pemerintah berencana menyusun Peraturan Presiden khusus terkait pengelolaan hasil tambang yang terbengkalai di seluruh Indonesia. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Program ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi upaya pemerintah dalam mengoptimalkan aset negara yang tidak produktif menjadi sumber penerimaan negara baru, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan devisa nasional. (Cs)

Komentar