Curi Handphone di Warung, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Pencuri HandponeBekasi,Sidaknews.com – Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, jajaran Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang sempat menghebohkan media sosial. Kasus ini melibatkan seorang pelajar berusia 14 tahun yang kehilangan ponsel di sebuah warung kelontong di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban menaruh ponsel Vivo Y12 senilai Rp1.900.000 di atas etalase warung. Saat korban dan saksi pergi sebentar meninggalkan lokasi, ponsel tersebut raib. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV dan langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Pusat yang dikomandoi oleh IPTU Akhmad Surbakti segera bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah penyelidikan intensif, pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Jayamukti. Mereka adalah A (36) dan S (48), keduanya warga Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y12, kotak dus ponsel, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., mengapresiasi respons cepat jajarannya dalam menangani kasus ini. Ia menyebut keberhasilan tersebut sebagai bentuk komitmen Polsek Cikarang Pusat dalam menjaga keamanan dan merespon aduan masyarakat secara cepat dan tepat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim Reskrim yang telah bekerja maksimal hingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat. Ini juga menjadi bukti bahwa laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius,” ujar AKP Elia Umboh.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cikarang Pusat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Wnd)

 

Komentar