Santriwati di Tapsel Jadi Korban Dugaan Cabul Pemilik Pesantren, Terungkap Usai Minta Berhenti Sekolah

SUMUT110 Dilihat
Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Lingkungan Pondok Pesantren Ist
Ilustrasi Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Lingkungan Pondok Pesantren Ist

Tapanuli Selatan – Sidaknews.com, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengejutkan publik. Terduga pelaku adalah MN, sosok yang diketahui sebagai pemilik yayasan pesantren tempat korban menimba ilmu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah korban — sebut saja Bunga — memutuskan untuk keluar dari pesantren. Ibunda korban, berinisial AA, kemudian melaporkan MN ke Polres Tapanuli Selatan atas dugaan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pegawai pesantren yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pihak yayasan sempat berupaya menutupi insiden tersebut.
“Kami sempat berusaha menyembunyikan kejadian ini demi nama baik pesantren. Tapi akhirnya terbongkar juga,” ujar sumber itu kepada wartawan.

Laporan polisi yang telah diterima Polres Tapsel menyebutkan bahwa dugaan pelecehan dan persetubuhan terhadap korban dilakukan secara berulang sebanyak enam kali. Korban yang masih berstatus pelajar tersebut juga menyatakan kepada ibunya bahwa dirinya sudah kehilangan keperawanan, dan menyebut nama MN sebagai pelaku.

Saat ini, proses penyelidikan terus berlanjut. Polisi tengah memeriksa saksi-saksi, sementara hasil visum et repertum (VER) dari korban juga telah diterima oleh penyidik.

“Proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga sudah menerima hasil visum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardianto SH, MH melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Sidaknews.

Sosok Terlapor Disebut Tokoh Agama di Media Sosial

Penelusuran di akun Facebook milik MN menunjukkan dirinya dikenal luas sebagai tokoh agama dan pemimpin organisasi pesantren di wilayah Tapanuli Selatan. Namanya sering muncul dalam berbagai pemberitaan media lokal sebagai figur keagamaan dan panutan masyarakat.

Namun, informasi dari orang dekat terlapor mengungkap sisi lain dari kehidupannya. Disebutkan bahwa MN telah menikah tiga kali, dan dua di antaranya adalah santriwati di jenjang tsanawiyah (setingkat SMP) di pesantren miliknya.

“Sudah lama ini disembunyikan. Dua istri mudanya dulu juga santri SMP di situ. Tapi pihak keluarga dan yayasan selalu menutup-nutupi,” ujar seorang sumber perempuan yang mengenal MN secara pribadi.

Sumber tersebut bahkan menyamakan perilaku MN dengan karakter “Walid” dalam film Malaysia yang sempat viral karena kisah nikah siri dengan santriwatinya.
“Ingat film Malaysia yang viral itu? Yang bilang ‘Walid nak Dewi, boleh?’ Nah, kira-kira begitulah gaya si MN ini,” tambahnya.

Ancaman UU Perlindungan Anak

Berdasarkan laporan yang diterima aparat, kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atau lebih.

Komentar