Karyawan Perusahaan Pengelola Bobol ATM Rp425 Juta, Ditangkap di Jakarta

Karyawan Perusahaan Pengelola Bobol Atm Rp425 Juta Ditangkap Di Jakarta Jakarta
Tersangka berinisial R alias Ramadoni (27) Karyawan Perusahaan Pengelola Bobol Atm Rp425 Juta Ditangkap Di Jakarta

Jakarta, Sidaknews.com – Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas ATM dengan kerugian mencapai Rp425,4 juta. Pelaku yang merupakan karyawan perusahaan pengelola ATM ditangkap di sebuah kos di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (9/8/2025) malam.

Tersangka berinisial R alias Ramadoni (27) bekerja di PT Bringin Gigantara, perusahaan yang bertugas mengisi dan merawat mesin ATM. Pada Jumat (6/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ia memanfaatkan akses kunci brankas untuk membuka mesin ATM di RSUD Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Setelah menguras uang tunai ratusan juta rupiah, pelaku merusak CCTV dan mengambil DVR untuk menghapus bukti. “Pelaku memanfaatkan posisinya di perusahaan untuk melakukan pencurian, kemudian merusak sistem pengawasan agar jejaknya tidak terdeteksi,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun.

Usai beraksi, R sempat berpindah-pindah lokasi untuk bersembunyi, mulai dari wilayah OKI, Banyuasin, hingga akhirnya melarikan diri ke Jakarta. Selama seminggu tinggal di kos, keberadaannya terendus polisi hingga berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor beserta STNK, ponsel, kompor gas, kipas angin, serta rekaman CCTV ATM.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola ATM di seluruh Indonesia. “Pengawasan terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke mesin ATM harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolda Sumsel dan terancam hukuman penjara sesuai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Komentar