Pemerintah Kota Tanjungpinang Dukung Pembentukan Posbankum di 18 Kelurahan

Pemerintah Kota Tanjungpinang Dukung Pembentukan Posbankum Di 18 KelurahanTanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau berkomitmen mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Langkah ini bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Dalam audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (22/8/2025), Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik menyebutkan dari 18 kelurahan yang ada, baru empat yang memiliki Posbankum. “Ke depan kami targetkan seluruh kelurahan memiliki Posbankum dengan dukungan paralegal warga setempat yang telah mendapat pelatihan khusus,” ujarnya.

Edison menjelaskan, paralegal akan diberdayakan untuk memberikan edukasi, informasi hukum, hingga pendampingan sederhana terutama terkait perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu, Kemenkumham Kepri juga siap mendukung pemerintah daerah dalam aspek perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari produk budaya hingga identitas lokal Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan Pemko Tanjungpinang akan mempercepat persiapan administrasi agar Posbankum bisa segera hadir di seluruh kelurahan. “Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah kebutuhan mendesak. Kami ingin layanan ini bisa diakses merata di semua wilayah,” tegas Lis.

Selain mendorong percepatan Posbankum, Lis juga mengapresiasi evaluasi yang dilakukan Kemenkumham terhadap produk hukum daerah. Ia memastikan Pemko Tanjungpinang akan memperbarui regulasi daerah agar selaras dengan aturan nasional dan lebih bermanfaat bagi masyarakat. (Diskominfo)

 

 

 

Komentar