
Mandailing Natal,Sidaknews.com – Seorang pria berusia 56 tahun di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap jajaran Satreskrim Polres setempat akibat diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. Salah satu korban, yang masih di bawah umur, dilaporkan sedang mengandung enam bulan.
Tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2025, setelah sehari sebelumnya sang ibu, yang juga istri pelaku, melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke SPKT Polres Madina.
Berdasarkan pengakuan korban yang sedang hamil kepada penyidik, aksi cabul oleh ayah kandungnya tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu lama, yakni sejak tahun 2022 dan terus berulang hingga Juli 2025.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plt. Kasat Humas Iptu Bagus Seto, mengungkapkan bahwa motif kejahatan ini diduga didorong oleh nafsu birahi pelaku saat melihat putri kandungnya sendiri.
“Berbekal informasi masyarakat dan koordinasi dengan Polres Tapsel, personel kami berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri. Saat ini tersanga sudah dititipkan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Bagus Seto, Senin (25/8/2025).
Bagus menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan sang ibu yang melihat perubahan fisik pada tubuh anaknya. Selama ini, korban disebutkan menyembunyikan peristiwa tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku.
Dua orang anak menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual ini, yakni berusia 16 tahun (yang kini hamil 6 bulan) dan 13 tahun. Keduanya merupakan anak kandung dari tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiganya karena korban berada di bawah tanggung jawab pelaku, sehingga total ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Bagus Seto. (Saipul Siregar/Humas Polres Madina)
Komentar