Ungkap Kasus Agustus, Polda Sumsel Sita dan Musnahkan 653,09 Gram Sabu

KEPRI14 Dilihat
Pemusnahan Sabu
Pemusnahan barang bukti Sabu oleh Polda Sumsel.

Palembang,Sidaknews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 653,09 gram, hasil pengungkapan tujuh laporan polisi sepanjang Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Pensat Kompol Menang menyebutkan, barang bukti tersebut disita dari 11 tersangka yang diamankan di berbagai daerah, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Ogan Komering Ulu (OKU).

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan setara dengan menyelamatkan sekitar 6.784 jiwa anak bangsa dari ancaman narkoba,” ujar Kompol Menang, Kamis (28/8).

Para tersangka yang diamankan di antaranya Anah binti Zaini dan Julianti binti Masrami di Musi Banyuasin dengan barang bukti 99,86 gram sabu. Dari Kabupaten Banyuasin, polisi juga menangkap empat tersangka lain dengan total barang bukti 201,26 gram.

Selain itu, aparat juga membekuk tersangka lain seperti Hajarullah alias Owen (Banyuasin), Amri alias Am (Musi Banyuasin), Lion Carles (OKU), serta Andi Lala dan Iwan Apriansyah dari Palembang.

Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara konsisten. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Menang. (Is)

Komentar