
Tapanuli Selatan,Sidaknews.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan menyoroti dugaan tidak tepat sasaran program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan PT FR/Anjas, sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit yang telah lama beroperasi di wilayah Paraupan, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan.
Informasi yang dihimpun LSM Sumteng dari warga sekitar menyebutkan, sudah dalam kurun 2–3 tahun terakhir bantuan CSR perusahaan tersebut nyaris tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bahkan sejak PT FR/Anjas diakuisisi PT Ciliandra Perkasa, bagian dari First Resources Limited, pada Mei 2025 lalu, persoalan dugaan penyaluran dana CSR yang tidak menyentuh warga sekitar semakin menjadi perhatian publik.
Sejumlah warga mengaku kecewa. RKL (32), seorang ibu rumah tangga dari Desa Malombu, mengatakan selama hampir tiga tahun desanya tidak pernah menerima bantuan CSR. Bahkan proposal kegiatan sosial seperti khitanan massal yang diajukan pemerintah desa pada 2024 lalu ditolak dengan alasan kebijakan keuangan diputuskan oleh kantor pusat di Jakarta.
Kekecewaan senada juga disampaikan perangkat desa dan lurah di Angkola Selatan. Mereka menilai keberadaan perusahaan belum membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat meski sawit yang dihasilkan dari wilayah mereka mencapai belasan ton setiap harinya.
“Sudah 2–3 tahun ini tidak jelas arah dana CSR. Desa kami sama sekali tidak pernah disentuh. Kami bertanya-tanya, apakah masyarakat di sini dianaktirikan?” ujar salah seorang lurah yang identitasnya dirahasiakan.
Kepala lingkungan V Sironcitan, Ngateno, juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, pihak perusahaan berdalih seluruh pengelolaan CSR harus mengikuti aturan dari kantor pusat di Jakarta.
Ketua DPP LSM Sumteng, Borkat Siregar, SH, menilai kondisi ini mencederai amanat regulasi. “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Kami akan mempertanyakan sejauh mana PT Anjas merealisasikan dana CSR sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (7/9/2025).
Advokat muda Tabagsel, Febri Alamsyah Lubis, SH, juga menambahkan, dugaan kelalaian tersebut berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Regulasi itu mewajibkan perusahaan menyisihkan 2–4 persen laba untuk program CSR setiap tahun.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Humas PT FR/Austindo Nusantara Jaya Agri Siais, Muhammad Ridwan Lubis, belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat jawaban.
Aktivis sosial Tabagsel, Baun Aritonang, mendesak pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat. “Mekanisme penyaluran, pengelolaan, pelaporan, hingga pembinaan penggunaan dana CSR harus transparan. Jangan sampai masyarakat sekitar justru tidak pernah merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Tapanuli Selatan, Baginda Pulungan (PPP), belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini karena nomor WhatsApp-nya tidak aktif saat dihubungi.
Kasus dugaan tidak tepat sasaran dana CSR PT FR/Anjas kini menjadi sorotan serius publik dan diharapkan segera mendapat klarifikasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. (Saipul Bahri Siregar)
Komentar