
Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus kejahatan dengan modus baru yang meresahkan masyarakat, yakni “tabrak diri” atau pura-pura menjadi korban tabrak lari.
Seorang pria berinisial TM (35), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M. Haris Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Pelaku berinisial TM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kami dalami motif dan modusnya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah sebuah video di Facebook memperlihatkan pria berbaju hitam menjatuhkan diri di depan mobil di perempatan lampu merah depan Lapas Kelas I Cirebon. Aksi itu membuat pengemudi panik dan berteriak meminta pertolongan sambil tancap gas.
Tim Buser Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap TM di rumahnya. Dari pemeriksaan awal, diketahui ia bekerja sebagai juru parkir di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan Jagasatru, Kota Cirebon. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melapor ke polisi jika menghadapi kejadian serupa. “Jangan panik, segera laporkan. Kami akan memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan akan munculnya modus baru tindak kriminal di jalan raya.
Source: TBNews







Komentar