
Palembang,Sidaknews.com – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan sadis yang menewaskan Abdullah Ismail alias IIS (35). Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (17/9) malam di Lorong Sepakat Jaya II, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada, luka robek di kaki kiri, serta luka bacok di tangan kiri.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Senin (22/9) malam polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial R (29) dan G (30) di rumah kerabatnya di Desa Kota Daro, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pemeriksaan, tersangka R mengakui membacok korban sebanyak empat kali dengan parang, mengenai kaki dan tangan korban. Sementara G menusuk dada korban dengan pisau hingga menyebabkan kematian. Satu tersangka lain, S (34), ditetapkan sebagai DPO karena ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sebilah pisau, satu helai kaos, dan celana pendek berwarna hitam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mengantongi identitas para pelaku.
“Dalam lima hari, dua tersangka berhasil kami tangkap. Saat ini kami masih mengejar satu pelaku lain berinisial S yang telah masuk daftar DPO,” ujarnya, Selasa (23/9).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami imbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat, mari terus bersinergi dengan aparat dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Is)
Komentar