Pekanbaru – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang pasir ilegal di wilayah perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi ini, aparat kepolisian mengamankan tiga orang berinisial HB, JF, dan AN yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr. Tri Setyadi Artono, S.I.K., melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jogi Riau Samudra, S.H., menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKBP Jogi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bersama Crew Kapal Polisi Siak IV-3001 di kawasan perairan Rupat pada Senin (22/9/2025) dini hari.
Saat patroli, petugas menemukan aktivitas tambang pasir mencurigakan. Sebuah perahu kecil terlihat menyedot pasir dan memindahkannya ke kapal pengangkut KM Shakira GT. 6. Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi di laut.
Lebih jauh, nakhoda kapal juga tidak dapat menunjukkan dokumen kapal yang sah. Atas temuan tersebut, petugas segera menghentikan aktivitas tambang, mengamankan barang bukti, dan membawa tiga orang yang terlibat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Source: Tbnewsriau
Komentar