Polres Bintan Musnahkan Hampir Setengah Kilogram Sabu dari Tersangka ME

Img 20250522 42182Bintan,sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram di halaman Mapolres Bintan pada Kamis (22/5/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. Ia didampingi oleh Kasihumas, Kanit 1 Satresnarkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri, pengacara, pihak Pengadilan, serta sejumlah awak media dari Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.

Dalam pernyataannya, Kapolres Bintan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada kesempatan tersebut, turut diungkap penangkapan seorang pria berinisial ME (30) yang ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada 7 Mei 2025.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 488,86 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Yunita.

Tak hanya mengumumkan penangkapan, Polres Bintan juga memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus ME sebanyak 466,75 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 28,73 gram sabu yang merupakan sisa hasil uji laboratorium dari kasus sebelumnya yang terjadi pada akhir 2024. Total barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu mencapai 495,48 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh unsur penegak hukum, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. (*/Ks)

Komentar