Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Tapteng: Dua Tersangka Ditahan, 18 DPO Diburu Polisi

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP M Taufik Siregar, SH saat memimpin kegiatan rekonstruksi ulang kasus dugaan pembunuhan berencana isi begu gancang (hantu pesugihan) di Markas Polres Tapanuli Tengah, Kamis (30/10/2025). (Bahri Siregar/Humas Polres Tapanuli Tengah).

Tapanuli Tengah,Sidaknews.com – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap R.P. (53) di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang dipicu isu mistik begu ganjang (hantu pesugihan), kini memasuki babak baru.
Pada Kamis (30/10/2025), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di Mapolres Tapteng.

Kegiatan reka ulang ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH, guna mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta lapangan.

“Rekonstruksi hari ini berjalan aman dan lancar. Dua tersangka yang sudah ditahan, yakni AWS (25) dan ASM, kami hadirkan untuk memperkuat berkas perkara. Sementara 18 pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus kami kejar,” ujar AKP M. Taufik Siregar.

Adegan Brutal Dipicu Isu Mistis

Dalam rekonstruksi, penyidik menampilkan adegan demi adegan yang menggambarkan tindakan keji para pelaku. Kasus ini bermula dari kecurigaan warga bahwa korban R.P. memiliki begu ganjang, yang kemudian memicu amarah massa.

Rangkaian kejadian dimulai dari perencanaan pembunuhan, pelemparan batu ke rumah korban, penyeretan korban keluar rumah, hingga pemukulan berulang menggunakan kayu dan batu. Korban akhirnya diseret ke area persawahan dan tewas di tempat.

Peran dua tersangka yang telah ditahan semakin menguatkan penerapan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi Isu Begu Ganjang

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Tapteng berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu mistik yang belum tentu benar.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Bungo Tanjung, untuk tidak percaya pada isu begu ganjang. Jangan menghalangi proses hukum, karena itu bisa menjadi tindak pidana. Kami pastikan keadilan bagi korban akan ditegakkan,” tegasnya.

Daftar 18 Pelaku yang Masih DPO

Berikut nama-nama pelaku yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian:

1. FRESLI SIMATUPANG,Lk, Umur ± 30 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
2. RISWAN EPENDI SAMOSIR Alias PAK USMAN SAMOSIR Alias P.U SAMOSIR, Lk, Umur ± 62 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Peternak Kerbau, Alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. AAN SINAGA, Lk, Umur 25 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Peternak Kerbau, Alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
4. ARDIMAN TANJUNG, Lk, Umur 20 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
5. IRSAN SIHOTANG, Lk, Umur 20 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
6. ARDI SIHOTANG, Lk, Umur 17 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
7. ANDRE SITANGGANG, Lk, Umur 17 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
8. ZUL KIPLI SIMATUPANG, Lk, Umur 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
9. AHMAD GOGO, Lk, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
10. Seseorang yang saya ketahui nama panggilannya UCOK, Lk, Umur 40 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
11. NAWER, Lk, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Kuli Bangunan, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
12. SAHDI TANJUNG, Lk, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
13. ANDA SIHITE, Lk, Umur 22 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
14. MARTIN SIMBOLON, Lk, Umur 17 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Pelajar, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
15. KUSNAIDI PANJAITAN, Lk, Umur 27 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
16. IRWAN SIMATUPANG, Lk, Umur 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
17. Seseorang yang saya kenali bernama panggilan IKI, Lk, Umur 16 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
18. SAIDIL POHAN, Lk, Umur 18 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Polres Tapteng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, terlebih karena isu mistis yang tidak terbukti. Polres Tapteng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Kami akan terus mengejar dan menangkap seluruh pelaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang bersembunyi di balik alasan kepercayaan mistis,” pungkas AKP M. Taufik Siregar. (Bahri Siregar)

Komentar