
Karawang,sidaknews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat keras terlarang. Sepanjang Maret hingga April 2025, operasi bertajuk “Cipta Kondisi Anti-Narkoba 2025” berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan *31 tersangka* dari berbagai jaringan kriminal.
*Detail Kasus dan Barang Bukti yang Disita*
Kapolres Karawang, AKBP Novian Adriansyah, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar tiga jenis kejahatan utama:
1. Narkotika Jenis Sabu-Sabu: 17 kasus dengan 20 tersangka, disertai penyitaan **1 kilogram sabu*, termasuk 42,7 gram dalam kemasan siap jual.
2. Tembakau Sintetis (Gorilla Tobacco): 4 kasus dengan 6 tersangka, serta barang bukti **141,4 gram tembakau sintetis*.
3. Obat Keras Tanpa Izin (OKT): 5 kasus melibatkan 5 tersangka, dengan ribuan pil ilegal seperti **2.736 pil OKT*, 608 tramadol, 2.024 eximer, dan 105 pil jenis lain.
“Para pelaku berasal dari jaringan lokal hingga lintas wilayah. Kami akan proses hukum sesuai tingkat keterlibatan,” tegas AKBP Novian dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
*Sanksi Hukum Berlapis untuk Pengedar Narkoba*
Polres Karawang menjerat tersangka dengan pasal beragam, tergantung peran mereka:
– Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika* (4-12 tahun penjara) untuk pengedar sabu.
– Pasal 114 Ayat (2)* (5-20 tahun penjara) untuk produsen narkotika sintetis.
– UU Kesehatan* (5-12 tahun penjara) untuk pelaku peredaran OKT ilegal.
*Upaya Pencegahan dan Peran Masyarakat*
AKBP Novian mengapresiasi partisipasi warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. “Laporan warga menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Mari bersama jaga lingkungan dari ancaman narkoba,” imbaunya.
Polres Karawang juga mengintensifkan patroli di titik rawan, seperti kawasan industri dan permukiman padat, serta menggandeng pihak sekolah dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi bahaya narkoba.
*Dampak Operasi terhadap Keamanan Wilayah*
Operasi ini dinilai sebagai pukulan telak bagi sindikat narkoba di Karawang. Data menunjukkan, selama 2025, penyitaan sabu di wilayah ini telah meningkat 40% dibanding periode sama tahun sebelumnya.
*Tautan Laporan Publik*:
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkoba melalui call center Polres Karawang di 0811-2222-345 atau aplikasi *Polres Karawang Siaga*. (King)