Batam,sidaknews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar Operasi Gabungan Wira Waspada untuk mengawasi kepatuhan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan strategis Batam, termasuk Tanjung Uncang dan Marina. Langkah ini menjadi bagian dari program Akselerasi Penegakan Hukum Keimigrasian yang digagas Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Operasi Wira Waspada: Tindakan Proaktif terhadap Pelanggaran Izin Tinggal
Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memaparkan hasil operasi pengawasan selama April-Mei 2025. Turut hadir perwakilan dari Direktorat Intelkam Polda Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam, menegaskan sinergi antarinstansi dalam penindakan pelanggaran imigrasi.
Kasus Menonjol: Penyalahgunaan Izin Tinggal hingga Overstay
– WN Tiongkok : Dua warga Tiongkok diamankan di Batam Center karena bekerja tanpa izin dan overstay 14 hari.
-WN Myanmar : Sebanyak 17 WN Myanmar ditindak, dengan rincian 10 orang overstay dan 6 orang berpotensi melanggar. Satu tersangka berinisial TS, pencari suaka, diduga mengorganisir kedatangan WNA ilegal untuk keuntungan pribadi.
– WN Kanada : Seorang WN Kanada (inisial DJM) dilaporkan warga mengganggu ketertiban di OS Hotel. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.
– WN Bangladesh: Tiga WN Bangladesh masuk ilegal tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Kasus ini telah mencapai tahap berkas lengkap (P21) setelah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam.
Sanksi Hukum: Ancaman Pidana dan Denda Rp100 Juta
Pelanggar dijerat Pasal 113 UU No. 63 Tahun 2024 (perubahan UU Keimigrasian) dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Hajar Aswad menegaskan, “Hanya WNA yang berkontribusi positif yang diizinkan beraktivitas di Batam. Pelanggar akan ditindak tegas demi keamanan masyarakat.”
Peran Masyarakat: Laporkan Aktivitas Mencurigakan via Hotline
Masyarakat diimbau melaporkan WNA mencurigakan melalui nomor 0821-8088-9090*l. Partisipasi publik dinilai krusial untuk mendukung efektivitas pengawasan imigrasi.
Komitmen Jangka Panjang
Operasi ini bukan hanya tindakan represif, tetapi bagian dari strategi sistematis untuk membangun sistem keimigrasian transparan dan akuntabel di Batam. Dengan kolaborasi multisektor, Imigrasi Batam bertekad menekan angka pelanggaran imigrasi dan meningkatkan daya saing kota sebagai destinasi investasi yang aman. (*)