
Sabang,sidaknews.com – Dua warga negara asing (WNA), masing-masing berinisial MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia, resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, menjelaskan bahwa MGB dan AKR diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan aktivitas di wilayah Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh pihak keimigrasian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan bahwa kedua WNA tersebut terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal mereka. Oleh karena itu, langkah deportasi kami ambil sebagai tindakan tegas,” ujar Ibnu melalui keterangan tertulis, Minggu (1/6).
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua WNA diterbangkan menggunakan maskapai Super Air Jet dengan tujuan akhir Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya akan terus diperkuat. Menurutnya, edukasi kepada WNA juga menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan warga negara asing di Sabang. Edukasi secara persuasif juga terus kami lakukan agar mereka memahami pentingnya mematuhi hukum keimigrasian Indonesia,” tutur Muchsin.
Langkah deportasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Sabang dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta memastikan bahwa setiap orang asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. (*)
sumber: infopublik.id