Cimahi,sidaknews.com – Tim Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan dalam operasi penggerebekan di wilayah Leuwigajah, Cimahi Selatan. Pelaku berinisial AB (25) ditangkap usai terlibat aksi tembak-menembak dengan polisi, Rabu (14/5/2025), dan diduga menjadi otak 9 kasus curanmor sejak awal tahun 2025.
Modus dan Kronologi Penangkapan
Kejahatan terakhir AB terjadi di Jalan Kihapit Barat, di mana ia merusak sistem pengapian motor korban sebelum membawa kabur kendaraan. Berbekal laporan warga dan analisis CCTV, polisi melacak lokasi persembunyian AB. Saat pengepungan, AB nekat melawan dengan melepaskan 4 tembakan dari revolver rakitan. Namun, petugas berhasil menetralisirnya tanpa korban jiwa dan menyita senjata beserta 4 peluru tersisa.
“Pelaku sangat berbahaya karena menggunakan senjata api ilegal. Kami kini mendalami sumber senjata rakitan ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, dalam konferensi pers Kamis (15/5/2025).
Jaringan Kejahatan dan Dampak Sosial
Pengakuan AB mengungkap fakta mengejutkan: tiap motor curian dijual seharga Rp2 juta ke pasar gelap. Aksi ini telah meresahkan warga Cimahi, terutama di kawasan Padalarang dan Cimahi Tengah, yang kerap menjadi target operasinya.
Sanksi Pidana Berlapis
AB terancam hukuman berat dengan jerat dua pasal kumulatif:
1. Pasal 363 KUHP* (Pencurian dengan Kekerasan) – ancaman hukuman 7 tahun penjara.
2. UU Darurat No. 12 Tahun 1951* tentang Kepemilikan Senjata Ilegal – hukuman maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Upaya Pengembangan Kasus
Polres Cimahi tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengedar senjata rakitan dan penerima barang curian. “Kami akan mengusut tuntas asal senpi ini untuk memutus mata rantai kejahatan terorganisir,” tambah AKBP Niko.
Respons Masyarakat
Warga setempat menyambut positif penangkapan ini. “Semoga polisi terus membersihkan Cimahi dari preman bersenjata,” ujar Rudi, pemilik warung di Leuwigajah.
Dengan ditangkapnya AB, Polres Cimahi membuktikan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas berbasis senjata api. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (Rls)