Polres Padangsidimpuan Ungkap Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Akp Kenborn Sinaga Sh
Kasihumas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga SH saat memberikan penjelasan terkait kasus korupsi yang sudah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan,sidaknews.com – Tiga kasus korupsi tengah diselidiki oleh Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, dengan total kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 Februari 2025, bersama Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho dan Kasihumas AKP Kenborn Sinaga.

1. Penyelewengan Dana Desa Siloting Tahun Anggaran 2023

Dalam perkara pertama, mantan kepala desa Siloting berinisial SH diduga menyalahgunakan dana desa tahun 2023. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/1/II/2025 dan surat perintah penyidikan SP.Sidik No. 38/II/2025, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp249,8 juta. Rincian penyimpangan meliputi:

  1. Proyek saluran drainase yang tidak pernah dibangun: Rp111,2 juta
  2. Jalan setapak di Gang Mushola yang tidak sesuai spesifikasi: Rp52,2 juta
  3. Kewajiban pajak desa yang tidak disetorkan: Rp86,3 juta

Berkas perkara saat ini tengah dalam proses finalisasi dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

2. Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Kelurahan Kantin (TA 2022)

Kasus kedua berkaitan dengan pembangunan lanjutan Dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang didanai oleh anggaran sebesar Rp2,37 miliar pada tahun 2022. Proyek ini diduga sarat pelanggaran, dan saat ini polisi telah meminta pendapat ahli konstruksi, LKPP, dan auditor BPK RI untuk mengkaji nilai kerugian negara.

Dasar penyelidikan: LP/A/2/II/2025 dan SP.Sidik No. 39/II/2025

Tindak lanjut: Pemeriksaan saksi tambahan dan penetapan tersangka dalam waktu dekat

3. Penyidikan Dugaan Pungli SPP di Beberapa Sekolah Menengah

Kasus ketiga melibatkan dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembayaran SPP di sejumlah SMA dan SMK di wilayah Padangsidimpuan. Investigasi dimulai dari aduan masyarakat yang diterima melalui Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta), dengan nomor laporan IST/G/PSP/SP/I/2025.

Saat ini, penyidik Satreskrim tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara guna melakukan audit menyeluruh terhadap institusi pendidikan yang dilaporkan. Tujuan utama adalah memastikan apakah pungutan yang dilakukan termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Kapolres AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas praktik korupsi secara menyeluruh. “Kami bekerja sama dengan BPK dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ajakan kepada Masyarakat

Polres Padangsidimpuan mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran publik dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pungli melalui kanal resmi. Partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Sabar)