Anambas Diguncang Kasus Eksploitasi Anak Berkedok Game Online

Pelaku Pencabulan
Pelaku Pencabulan

Anambas,sidaknews.com – Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja bawah umur. Setelah menangkap AZ (67) pada 20 Mei 2025, pihak kepolisian kembali menahan RA (31) sebagai pelaku kedua dalam operasi pengembangan kasus ini.

Proses Hukum dan Respons Aparat
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, menegaskan komitmen penegakan hukum. “RA telah menjalani pemeriksaan mendalam dan kini ditahan sambil menunggu proses persidangan. Kami tidak toleransi pada kejahatan terhadap anak,” tegas Alfajri dalam konferensi pers, Jumat (23/05/2025).

Dibalik Tragedi: Rayuan Akun Free Fire untuk Mendekati Korban
Berdasarkan laporan korban, Bunga (14), kejadian bermula pada 13 April 2025 di kawasan SDN 002 Bayat. RA diduga mengundang Bunga bermain game Free Fire di lokasi terpencil. Awalnya, RA menawarkan hubungan pacaran yang ditolak korban. Tak menyerah, pelaku membujuk Bunga dengan iming-iming transfer akun premium Free Fire berisi karakter langka.

“Saat korban mulai nyaman, RA memanipulasi situasi dengan mengajak duduk di pangkuannya, lalu melakukan aksi cabul disertai rayuan manipulatif,” jelas Alfajri. Bukti digital, termasuk riwayat chat dan rekaman CCTV, memperkuat laporan korban.

Analisis Psikologis: Celah Keamanan Digital Anak
Psikolog keluarga, Dr. Rina Wijayanti, M.Psi., mengungkapkan pola predator modern yang memanfaatkan ketertarikan anak pada dunia gaming. “Akun game berlevel tinggi atau item eksklusif sering dijadikan umpan untuk membangun kedekatan emosional. Orang tua wajib memantau interaksi digital anak,” paparnya.

Sanksi Pidana dan Imbauan Publik

RA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara AZ, pelaku sebelumnya, masih menjalani tahap penyidikan.

Polres Anambas menggalakkan program #LindungiAnakDigital dengan tiga langkah preventif:
1. Pemantauan Aktivitas Game: Orang tua disarankan memasang *parental control.
2. Edukasi Bahaya Interaksi Asing: Sekolah diharapkan menyelenggarakan workshop keselamatan digital.
3. Pelaporan Cepat: Masyarakat dapat melaporkan kejanggalan via *hotline 112 atau aplikasi e-Policing Anambas.

Refleksi Komunitas: Kolaborasi Cegah Kejahatan Seksual
Kasus ini menyoroti urgensi sinergi antara orang tua, pendidik, dan aparat dalam melindungi anak dari ancaman dunia maya. Sosialisasi tentang mekanisme pelaporan dan pendampingan psikologis korban menjadi fokus pemulihan jangka panjang.

Dampak pada Kebijakan Lokal
Pemerintah Anambas berencana merevisi Perda No. 12/2020 tentang Keamanan Siber dengan menambah regulasi khusus perlindungan anak di platform digital. Langkah ini diharapkan mempersempit ruang gerak predator online di wilayah kepulauan tersebut. (*/Ks)