BATAM,Sidaknews.com – Upaya hukum yang diajukan Heri Kafianto untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan wilayah Batam resmi kandas. Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (2/6/2025), menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Heri Kafianto oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sah menurut hukum. Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm, yang sekaligus membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan Heri pada 7 Mei 2025, dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Ia meminta agar surat penetapan tersangka serta surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah, dan memohon agar proses hukum dihentikan. Namun, argumentasi tersebut dinyatakan tidak berdasar oleh hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan-pelabuhan wilayah Batam sepanjang tahun 2015 hingga 2021. Heri diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola aset milik BP Batam secara tidak sah. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, SH., MH., menyatakan bahwa putusan pengadilan ini menjadi legitimasi bagi lembaganya untuk melanjutkan penyidikan secara intensif. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan dasar alat bukti yang cukup dan proses hukum yang profesional.
“Tim penyidik akan terus bekerja menyempurnakan berkas perkara hingga siap dilimpahkan ke pengadilan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas guna menjamin keadilan dan kepastian hukum,” ujar Teguh.
Kasus dugaan korupsi PNBP Pelabuhan Batam ini menjadi sorotan publik karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejati Kepri memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan menyeret mereka ke meja hijau. (*/cus)