
Anambas,sidaknews.com – Seorang pria berinisial EN (45) ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Kejadian ini berlangsung di sekitar Jalan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Rabu (4/6/2025).
Pelaku Manfaatkan Kepercayaan Keluarga
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., pelaku mendatangi rumah adiknya (orang tua korban) dan menanyakan keberadaan SA (15), sang korban. Saat mengetahui korban sedang mandi, EN menunggu hingga ia selesai, lalu mengajaknya dengan dalih menawarkan pekerjaan. Tanpa curiga, korban yang masih remaja menyetujuinya.
“Korban dibawa ke rumah pelaku, kemudian diarahkan ke kebun di Pasir Peti. Di lokasi itulah tindakan asusila terjadi,” jelas Alfajri.
Kronologi Kejahatan yang Memicu Keterkejutan Warga
Sesampainya di kebun, korban sempat bertanya mengapa mereka berhenti di tempat sepi. Namun, pelaku justru membawanya lebih jauh ke balik batu besar. Di sana, EN memaksa melakukan tindakan cabul, termasuk memegang dan melakukan oral seks terhadap korban.
“Korban menangis dan menolak, tetapi pelaku tetap memaksakan keinginannya. Ia bahkan melakukan aksi tidak senonoh di hadapan korban,” papar Kasatreskrim.
Setelah kejadian, EN mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Namun, keberanian korban mengungkap fakta ini membuat polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Jerat Hukum Mengancam Pelaku
EN telah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami tegaskan, Polres Anambas tidak akan mentolerir kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Alfajri.
Ajakan Waspada dan Lapor Dini Kasus Kekerasan Seksual
Polres Anambas mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tandas Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.
*Pentingnya Edukasi Perlindungan Anak di Lingkungan Keluarga*
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan orang tua serta edukasi tentang keamanan diri bagi anak. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap potensi kejahatan seksual, termasuk yang melibatkan anggota keluarga sendiri.
Dengan penanganan tegas dari aparat hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan. (Red)