Palembang,sidaknews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan modus unik. Seorang pria berinisial Antoni (49), yang selama ini dikenal sebagai pedagang burung merpati, ternyata berperan sebagai kurir sabu seberat 11 kilogram.
Kronologi Penangkapan
Aksi Antoni berhasil digagalkan pada Selasa, 27 Mei 2025, di kawasan Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang. Petugas menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan tas berisi sabu di dekat warung pempek Roda.
AKBP Harissandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 11 paket sabu dengan total berat 11 kg dalam tas travel hitam,” jelasnya dalam konferensi pers.
Modus Penyamaran dan Bukti Tersangka
Sabu tersebut dikemas dalam dua bentuk:
*3 paket* dibungkus kemasan teh merek China warna hijau
*8 paket* dilapisi lakban hitam
Menurut penyelidikan, narkoba tersebut diduga berasal dari jaringan Aceh dan akan diedarkan di Palembang. Antoni mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seorang tersangka berinisial Z (DPO).
“Saya hanya diminta mengambil paket di warung jamu KM 11 dan mengantarnya ke warung pempek. Upahnya Rp10 juta,” ujar Antoni saat diperiksa.
Pengembangan Kasus
Meski kediaman Antoni digeledah, tidak ditemukan barang bukti tambahan. Polisi menduga ia hanya bagian kecil dari jaringan besar yang masih dalam penyelidikan.
Keunikan kasus ini terletak pada modus pelaku yang menyamar sebagai pedagang burung untuk menghindari kecurigaan. Polda Sumsel terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. (Red)