Gudang Miras Ilegal di Bogor Digerebek, Omzet Capai Rp6 Juta per Hari

Polresta Bogor KotaBogor,sidaknews.com – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Polres Bogor berhasil menggerebek pabrik ilegal minuman keras (miras) oplosan jenis ciu di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor. Operasi pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait kasus peredaran miras oplosan sebelumnya yang digagalkan Polsek Bogor Timur.

Pabrik Ilegal Beromzet Rp6 Juta per Hari
Menurut AKBP Indra Ranu, Wakapolresta Bogor Kota, pabrik tersebut telah beroperasi selama dua tahun dengan peredaran hingga ke berbagai wilayah di Bogor. “Kami mengamankan lima tersangka beserta barang bukti berupa 160 jeriken berisi cairan diduga ciu, alat ukur alkohol, dan 3.000 botol siap edar,” jelasnya pada Senin (9/6/2025).

Modus Operandi: Campur Biang Ciu dengan Air Mineral
Pelaku diketahui mencampur biang ciu impor dari Jawa dengan air mineral dengan perbandingan 1:1 sebelum dikemas dan diedarkan. “Ini sangat berbahaya karena kadar alkohol tidak terkontrol dan dapat membahayakan kesehatan,” tegas AKBP Indra Ranu.

Peran Masing-Masing Tersangka
Kelima tersangka memiliki peran berbeda:
1. Pemilik gudang* – Bertanggung jawab atas operasional produksi.
2. Dua pekerja pengoplos* – Menangani proses pencampuran.
3. Dua kurir* – Mendistribusikan miras oplosan ke pasaran.

Dijerat Multi Pasal Berat
Para tersangka dijerat dengan:
– UU No. 35/2009 tentang Narkotika
– UU No. 17 tentang Kesehatan
– UU No. 5/1997 tentang Psikotropika
– Pasal 204 Ayat 1, Pasal 55 Ayat 1, dan Pasal 56 KUHP
– Pasal 137 Ayat 1 UU No. 18

Upaya Polri Tekan Peredaran Miras Ilegal
Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi minuman oplosan demi keselamatan bersama. (*/red)