Tasikmalaya,sidaknews.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap empat kasus penambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Dari total kasus tersebut, tiga kasus terkait penambangan pasir tanpa izin, sementara satu kasus lagi melibatkan penambangan emas ilegal.
Penambangan Ilegal Tanpa Izin dan Melampaui Wilayah yang Diperbolehkan
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., tiga kasus penambangan pasir dilakukan tanpa izin resmi. Sementara itu, satu kasus lainnya meski memiliki izin, aktivitas penambangannya justru dilakukan di luar lokasi yang telah ditetapkan dalam perizinan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut:
1. Kasus Pertama (Penambangan Pasir) – Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan tersangka AT (46), warga Indihiang, Kota Tasikmalaya. Barang bukti juga telah diserahkan.
2. Tiga Kasus Lainnya* – Masih dalam tahap penyidikan. Dua kasus penambangan pasir melibatkan tersangka H (66) dan JK (52) warga Bungursari dan Mangkubumi. Sementara satu kasus penambangan emas ilegal menjerat JP (52) dan SH (50) warga Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Kota Perketat Pengawasan dan Libatkan Masyarakat
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penambangan tanpa izin.
“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku tambang ilegal. Setiap laporan dari warga akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.
Dari empat kasus yang terungkap, dua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota, sementara satu kasus lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan ahli terkait.
Dampak Tambang Ilegal dan Upaya Pencegahan
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Polres Tasikmalaya Kota terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan instansi terkait untuk meminimalisir praktik ilegal ini.
Masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor melalui Call Center Polres Tasikmalaya Kota atau langsung ke unit Reskrim setempat.
Dengan langkah tegas ini, Polres Tasikmalaya Kota berharap dapat menekan angka penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian alam di wilayah hukumnya. (*/red)