Medan – Dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap reformasi hukum pidana nasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan se-Sumatera Utara.
“Pembimbing Kemasyarakatan berada di garda depan dalam proses reintegrasi sosial. Maka, pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan dalam KUHP yang baru ini sangat penting agar pelaksanaan tugas tetap selaras dengan prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan,” ujar Yudi dalam sambutannya.
Suroto, Kepala Bapas Kelas I Medan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyikapi perubahan paradigma hukum pidana, khususnya dalam konteks penerapan pendekatan keadilan restoratif.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan mampu mengadaptasi perubahan substansial dalam KUHP baru dan menerapkannya secara efektif dalam pendampingan klien,” tutur Suroto.
Acara ini menghadirkan pemateri dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang mengulas sejumlah aspek penting dalam KUHP baru. Materi mencakup pembaruan norma pidana, penerapan sanksi alternatif, serta penguatan mekanisme pembinaan di luar sistem pemidanaan konvensional.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang memperdalam pemahaman peserta terhadap teknis implementasi KUHP dalam praktik pemasyarakatan. Sosialisasi ini menjadi langkah konkret Kanwil Ditjenpas Sumut dalam menjawab dinamika hukum nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di era hukum pidana modern. (*)