Polisi Tapsel Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit PTPN III Batang Toru

Img 20250614 165305
Pelaku dan barang bukti di ruang penyidik Satres Narkoba polres tapsel.

Tapanuli Selatan,sidaknews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pengedar sabu di area perkebunan kelapa sawit milik PTPN III, Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru, Kamis dini hari (12/6/2025), sekitar pukul 00.10 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah Sandi Shaputra (38), warga lokal yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah akan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Merespons cepat laporan masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H. langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, seorang pria mencurigakan berhasil diamankan dan terbukti membawa sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu di saku celana depan kiri pelaku, serta satu paket lagi di dalam jaketnya,” ujar AKP Maria Marpaung, S.E., M.M., Kasi Humas Polres Tapsel dalam keterangannya.

Dalam interogasi awal, Sandi mengaku bahwa barang haram itu miliknya dan dibeli dari seseorang bermarga Siregar, yang kini masih dalam proses penyelidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut akan dijual secara eceran.

Barang Bukti yang Diamankan:

Empat paket sabu seberat total 0,30 gram

Uang tunai Rp91.000

Satu unit HP merek Oppo berwarna merah

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” tegasnya.

Penangkapan ini turut melibatkan sejumlah personel Satresnarkoba, di antaranya BRIPKA Andi Dongoran, BRIGADIR Hanapi Ramadan Nasution, BRIPTU Zul Fakhri, BRIPTU Michael Owen Butar Butar, S.H., dan BRIPDA Mhd Reza Pahlevi. (Sabar)