
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penyitaan aset senilai Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Angka ini menjadi rekor tertinggi dalam penanganan kasus korupsi di tanah air.
Fakta Penting Skandal Ekspor CPO:
Jenis Kasus: Dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO dan produk turunannya.
Periode Kasus: Terjadi pada tahun 2022, saat pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor minyak sawit.
Total Sitaan: Rp11.880.351.802.619, disita dalam tahap penuntutan.
Tersangka Korporasi: Lima entitas usaha di bawah Wilmar Group menjadi sumber utama dana sitaan, yakni:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multinabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin ekspor CPO saat pemerintah Indonesia melarang ekspor minyak sawit demi stabilisasi harga dalam negeri. Dalam praktiknya, diduga terjadi pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur administratif yang berdampak pada kerugian besar negara—baik dari sisi keuangan, keuntungan ilegal (illegal gain), maupun dampak terhadap perekonomian nasional.
Penyidikan intensif dilakukan sejak 2022 oleh tim dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), termasuk pelacakan aset dan aliran dana. Penyitaan dana tersebut saat ini telah dimasukkan ke rekening penampungan khusus dan tercatat sebagai barang bukti untuk proses hukum lanjutan, termasuk dalam memori kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak Kejagung menyampaikan bahwa pengembalian dana oleh korporasi mencerminkan adanya kesadaran hukum dan kerja sama dalam upaya memulihkan kerugian negara. Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan guna membongkar seluruh rangkaian jaringan korupsi dalam kasus ini. (*)