
Paluta,sidaknews.com – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menorehkan catatan gemilang dalam pemberantasan narkotika. Pada dini hari Selasa (17/6/2025), tim yang dipimpin AKP IR Sitompul, SH, MH berhasil meringkus ST (26), kurir narkoba asal Simalungun, di kamar 36 Hotel Mitra Indah, Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Barang Bukti Sabu Berkode Unik
Petugas menyita 3 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik berlabel “99 Durian”—sebuah ciri khas yang diduga terkait jaringan tertentu. Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasihumas AKP Maria Marpaung, SE, MM mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan pria bertato di hotel tersebut.
“Tim bergerak cepat setelah verifikasi informasi. ST diamankan bersama tas hitam berisi sabu di laci meja kamar,” tegas Maria.
Kronologi Modus Penipuan
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: ST menjadi korban sindikat. Awalnya, ia dihubungi orang tak dikenal di Aek Kanopan (Labuhan Batu Utara) untuk mengantar dua penumpang ke Silangkitang.
“Saat ban mobil bocor, kedua pelaku memanfaatkan situasi dengan menyembunyikan tas sabu di semak. ST baru sadar isinya setelah diperintah mengantarnya ke hotel,” papar Maria.
ST mengaku dibayar Rp700 ribu untuk tugas tersebut. Polisi kini memburu dua pelaku lain yang didalangi sindikat antar-kabupaten.
Komitmen Polri terhadap Pemberantasan Narkoba
AKP Sitompul menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Tapsel memberantas narkoba hingga ke akar.
“Ini sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Sumut: narkoba musuh utama. Kami tak akan berhenti,” tegas Maria mewakili Kapolres.
ST kini ditahan di Mapolres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diimbau melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Sabar)