Polda Sumsel Ungkap 19 Kasus Narkoba: 16 Kurir Ditangkap, 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

Polda Sumsel Ungkap 19 Kasus Narkoba 16 Kurir Ditangkap 117 Kg Sabu Dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan
Pemusnahan Barang bukti.

Palembang,sidaknews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan sepanjang Mei hingga awal Juni 2025. Total 11,7 kilogram sabu dan 1.317 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam agenda resmi yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025.

Barang haram tersebut disita dari 16 pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba, dalam 11 dari total 19 kasus pengungkapan yang tersebar di lima wilayah hukum berbeda, yaitu Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Prabumulih, Muara Enim, dan Musi Banyuasin.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum 11 kasus yang barang buktinya baru bisa kami musnahkan hari ini. Sisanya sudah lebih dulu ditangani,” ungkap AKBP Harissandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, dalam konferensi pers bersama AKBP Suparlan dari Subbid PID.

Begini Prosedur Pemusnahan Narkoba oleh Polisi

Sebelum proses pemusnahan dilakukan, seluruh sabu dan ekstasi terlebih dahulu diuji oleh tim Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan zat narkotikanya. Setelah dikonfirmasi keasliannya, sabu-sabu tersebut diblender bersama cairan pembersih lantai dan kemudian dibuang ke tong limbah berstandar pengamanan.

Para tersangka yang hadir dalam kegiatan tersebut menunjukkan berbagai ekspresi, mulai dari wajah tertunduk hingga raut wajah datar tanpa penyesalan.

Diduga Terkait Jaringan Narkoba Internasional

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Harissandi menyebutkan bahwa sebagian besar dari 19 kasus tersebut dicurigai memiliki keterkaitan dengan sindikat narkoba lintas negara, termasuk jaringan besar yang sebelumnya terungkap di Kepulauan Riau dengan temuan dua ton sabu.

“Kami melihat indikasi kuat bahwa Sumatera Selatan bukan hanya pasar, tapi menjadi jalur lintasan peredaran menuju wilayah lain seperti Jakarta,” jelasnya.

Kurir Ditangkap, Bandar Masih Diburu

Seluruh pelaku yang diamankan berperan sebagai kurir. Sementara para bandar atau pengendali utama peredaran narkoba ini masih dalam pengejaran.

“Para kurir ini ibarat pion. Mereka bekerja di bawah tekanan dan hanya tahu sedikit tentang jaringan induknya. Kelompok ini sangat rapi dalam menjaga komunikasi dan pergerakan,” tegas Harissandi.

Kasus Antoni Ungkap Struktur Jaringan yang Sistematis

Salah satu pengungkapan penting dalam operasi ini adalah penangkapan Antoni (49), warga Palembang yang diamankan pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, Sukarami. Ia ditangkap saat membawa tas besar berisi sabu di depan sebuah warung pempek. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut diambil malam sebelumnya dari seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Antoni dijanjikan bayaran Rp10 juta untuk mengantar paket tersebut.

Polda Sumsel menyatakan bahwa pemberantasan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan, dengan fokus utama pada penelusuran hingga ke akar jaringan dan penangkapan para bandar yang selama ini mengendalikan distribusi barang haram dari balik layar. (Is)