
Palembang,Sidaknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Setelah lebih dulu menangkap pelaku utama, polisi akhirnya meringkus dua orang rekannya yang turut terlibat dalam aksi pencurian di galeri ATM RSUD Kayu Agung.
Kronologi Kasus
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan karyawan perusahaan jasa pengelola ATM, PT Bringin Gigantara. Dari hasil kejahatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian besar mencapai Rp425,4 juta.
Tersangka utama berinisial R alias Ramadoni (27), yang bekerja sebagai teknisi di perusahaan tersebut. Dengan memanfaatkan akses kunci brankas, R membuka mesin ATM dan menguras isi kaset penyimpanan uang. Untuk menghapus jejak, ia merusak perangkat pengawasan, mencabut DVR serta kamera CCTV di lokasi.
Usai beraksi, R melarikan diri bersama dua rekannya berinisial A dan RS.
Penangkapan Para Tersangka
Pelarian R berakhir pada Sabtu, 9 Agustus 2025, saat tim Subdit III Jatanras menangkapnya di sebuah kos di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, tanpa perlawanan.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dua pelaku lainnya. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, polisi berhasil mengamankan A dan RS di wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan keduanya, turut disita Rp24 juta uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Pernyataan Resmi Polda Sumsel
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang dalam.
“Seharusnya mereka menjaga keamanan perbankan, tetapi justru menyalahgunakan wewenang. Selain R, dua rekannya juga ikut terlibat dalam pelarian dan menikmati uang hasil curian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana yang merugikan korporasi maupun masyarakat.
Proses Hukum
Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta dalam tindak pidana.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (Is)