Indramayu,sidaknews.com – Kepolisian Sektor Tukdana, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang menimbulkan korban luka serius. Pelaku berinisial MHA (22), mahasiswa asal Pandeglang, Banten, diringkus lima hari usai melakukan aksi kejahatan di kawasan Jatibarang.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam, 27 Juni 2025, tepat di depan Apotek K-24 Jatibarang. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa aksi kriminal itu bermula pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, saat pelaku membobol rumah korban, Nenti (32).
Dengan mencongkel jendela menggunakan sendok, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp1,2 juta dari dompet korban. Namun, aksi pencurian tersebut berubah menjadi kekerasan ketika pelaku menikam korban sebanyak empat kali—mengenai lengan, punggung, dan dada.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian kabur ke arah persawahan,” ungkap AKBP Ari dalam keterangan persnya.
Dalam pelariannya, pelaku diketahui sempat bersembunyi di sejumlah masjid dan menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli pakaian dan sandal demi mengaburkan identitasnya.
Upaya pengungkapan kasus dilakukan secara intensif melalui pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan pengembangan laporan korban serta jejak forensik di lokasi kejadian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain pakaian yang berlumuran darah, dompet korban, sendok yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta sebilah pisau yang sempat dibuang pelaku di area persawahan.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Mitra Plumbon Widasari akibat luka tusuk serius, dan kini dalam tahap pemulihan.
Atas perbuatannya, MHA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan luka berat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan kekerasan dan menjaga keamanan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu. (rls)