Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Brutal di Garut, Korban Diserang Saat Hendak Menolong

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Brutal Di Garut Korban Diserang Saat Hendak MenolongGarut,sidaknews.com – Aksi pengeroyokan yang menghebohkan publik dan viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Garut. Lima orang pemuda ditangkap kurang dari sehari setelah menyerang dua korban di depan Apotek Otista, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Insiden berdarah tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 27 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua korban, Bagas dan Panji, tengah menikmati makanan cuanki di sekitar kawasan Alun-Alun Tarogong saat melihat empat orang pemuda terjatuh dari sepeda motor.

Namun, niat baik untuk menolong justru dibalas dengan serangan. Kedua korban dikejar hingga depan Apotek Otista dan menjadi sasaran kekerasan. Video berdurasi hampir tiga menit yang merekam kejadian itu menunjukkan bagaimana para pelaku menyerang membabi buta hingga korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

Korban segera melapor ke pihak berwajib, dan berkat koordinasi cepat Unit III Jatanras Satreskrim bersama Tim Sancang Polres Garut, kelima pelaku berhasil diamankan pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025 pukul 07.45 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa kelima tersangka telah diidentifikasi dan kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan identitas pelaku sebagai AD (26), AG (18), E (22), FMA (22), dan R (18). Semuanya merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, dengan latar belakang beragam seperti buruh harian hingga mahasiswa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, termasuk sebilah pisau ukir sepanjang 15 sentimeter, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama di ruang publik, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau lebih.

“Polres Garut berkomitmen menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi,” ujar AKP Joko.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melapor jika menemukan indikasi kriminalitas di lingkungan sekitarnya. (rls)