Tanjungpinang,sidaknews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali menghadirkan insentif menarik bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, dan terbuka bagi seluruh warga yang berdomisili di wilayah Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam keterangan resmi di Tanjungpinang pada Senin (30/6/2025), menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan pajak serta memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Beragam Keringanan yang Ditawarkan:
Program pemutihan ini memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Bebas 100% Sanksi Administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Diskon Pokok Pajak 2% untuk kendaraan yang masih aktif dan tidak memiliki tunggakan pajak, khusus untuk tahun pajak 2025.
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II secara penuh.
Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya selain tahun berjalan.
Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak Secara Bertahap, yakni:
10% untuk tunggakan tahun 2024
20% untuk tunggakan tahun 2023
30% untuk tunggakan tahun 2022
40% untuk tunggakan tahun 2021
50% untuk tunggakan tahun 2020
100% untuk tunggakan tahun 2019 dan sebelumnya
Ayo Segera Datang ke Samsat Terdekat
Gubernur Ansar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kepri.
“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” ujar Ansar.
sumber: Diskominfo Kepri