
Medan,sidaknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah melimpahkan berkas dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Kasus ini menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ismail Fahmi Siregar serta honorer Akhiruddin Nasution, namun sorotan kini beralih ke eks Wali Kota Irsan Efendi Nasution yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Berdasarkan keterangan Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H., terdakwa Ismail Fahmi Siregar didakwa menggunakan *Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 11 Tahun 2023* yang diubah menjadi *Perwal No. 22 Tahun 2023* sebagai dasar pemotongan ADD. Modusnya, mereka memotong 18% dari setiap pencairan dana desa tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Total kerugian negara mencapai Rp5,79 miliar, terbagi dalam dua tahap:
– Tahap I: Rp348,1 juta
– Tahap II: Rp581 juta
Meski Ismail Fahmi telah menyerahkan Rp3,5 miliar sebagai pengembalian kerugian, Kejaksaan akan mengusut aliran dana sisa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di persidangan.
Mantan Wali Kota Jadi Sorotan
Irsan Efendi Nasution, Wali Kota Padangsidimpuan periode sebelumnya, telah dua kali dipanggil sebagai saksi melalui surat resmi Kejari, termasuk No. B/229/I.2.15/Fd/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Namun, hingga kini ia belum memenuhi panggilan, memicu kritik publik.
UF Hasibuan, pemerhati kebijakan setempat, menegaskan, “Masyarakat menuntut keadilan. Kejaksaan harus transparan dan tegas, tidak boleh ada pihak yang dilindungi.
Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumut Andre W. Ginting menyatakan akan mengonfirmasi lebih lanjut ke bidang terkait.
Kontroversi Penanganan Honorers sebagai Tumbal
Kasus ini juga menuai protes karena Akhiruddin Nasution, honorer Dinas PMD, dianggap sebagai “tumbal” politik. H. Ridwan Rangkuti, SH, MH, pengacara senior Tabagsel, menyoroti ketidakadilan:
– “Akhiruddin tidak memiliki kewenangan jabatan. Mustahil ia bertindak sendiri tanpa peran pejabat lain.”
– “Perwal 2023 menjadi pemicu korupsi ini. Siapa yang menandatangani? Harus diusut hingga ke akar.”
Masyarakat menilai kasus ini “tumpul ke atas, tajam ke bawah”, terutama karena terjadi di tengah kontestasi Pilkada Padangsidimpuan 2024.
Komitmen Kejaksaan dan Tuntutan Publik
Kajari Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat diimbau mengawasi persidangan agar putusan mencerminkan keadilan. (Sabar)