KPK Gerebek Rumah dan Kantor Dirut PT DNG, Tiga Koper Dokumen Disita

HUKUM & KRIMINAL345 Dilihat
Img 20250704 Wa0051
Sejumlah penyidik KPK bergegas keluar membawa dokumen dalam koper usai melakukan penggeladahan dirumah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi piliang yang terletak di Jalan Mawar dan jalan teratai , Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat, (4/7/2025).

Padangsidimpuan,sidaknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan dan preservasi infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Pada Jumat pagi (4/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang merupakan rumah dan kantor Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari, tim KPK terlihat membawa tiga koper besar dan satu ransel yang diduga berisi dokumen penting serta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut.

Pengamanan di lokasi turut melibatkan personel Polres Padangsidimpuan. Kepala Satuan Samapta AKP Irwan, SH menyatakan bahwa proses penggeledahan berlangsung aman dan lancar.

“Kami hanya bertugas memberikan pengamanan selama penggeledahan. Semua berjalan tertib dan tidak ada hambatan,” ungkap AKP Irwan kepada wartawan.

KPK Tetapkan Lima Tersangka, Termasuk Ayah dan Anak

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 yang melibatkan lima orang tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Dinas PUPR dan pihak swasta, termasuk hubungan keluarga antara tersangka.

Berikut daftar para tersangka:

TOP: Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

RES: Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

HEL: PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut

KIR: Direktur Utama PT DNG

RAY: Direktur PT RN, sekaligus anak dari KIR

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para tersangka diduga kuat telah mengatur penunjukan langsung dan manipulasi sistem e-catalog agar proyek strategis senilai Rp231,8 miliar dikerjakan oleh perusahaan milik KIR dan RAY.

“Pengaturan tersebut dilakukan secara sistematis, termasuk dengan pemberian uang kepada pejabat sebagai bentuk imbalan,” jelas Asep.

Modus dan Rangkaian Suap

Proyek-proyek yang menjadi objek suap meliputi pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, yang totalnya mencapai Rp157,8 miliar. Tersangka KIR dan anaknya, RAY, memberikan suap kepada RES dan HEL untuk mengamankan proyek-proyek tersebut melalui manipulasi e-catalog.

“Untuk HEL, dari catatan penyidikan, telah menerima sekitar Rp120 juta dalam rentang waktu Maret 2024 hingga Juni 2025,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen dan barang elektronik dari lokasi penggeledahan yang akan dianalisis untuk menguatkan bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan

KPK menetapkan pasal berbeda kepada masing-masing tersangka sesuai dengan peran mereka:

KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

TOP, RES, dan HEL dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Untuk kebutuhan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. (Sabar)