
Tampak sejumlah tim KPK di halaman rumah Direktur Utama PT DNG di jalan mawar Kota padangsidimpuan.
Padangsidimpuan,sidaknews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar, yang terletak di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat pagi (4/7/2025).
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB, ketika rombongan petugas KPK tiba di lokasi dengan lima kendaraan operasional jenis Toyota Innova. Mereka didampingi oleh aparat Polres Padangsidimpuan. Terlihat sekitar 5–10 penyidik turun dan masuk ke dalam rumah dengan membawa dua koper besar.
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama dan mendapat perhatian warga sekitar. Kepala Lingkungan III Kelurahan Ujung Padang, Dambon Siregar, turut menyaksikan jalannya pemeriksaan oleh tim antirasuah. Pengamanan lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho, SH, MH bersama Kasat Intelkam AKP Marzuki.
Jejak KPK dalam Kasus Korupsi Infrastruktur Sumut
Langkah KPK ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek-proyek strategis infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Beberapa hari sebelumnya, rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), juga telah digeledah.
Dari rumah TOP, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta dua senjata api yang kini sedang ditelusuri asal usulnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tunai itu ditemukan dalam 28 bundel besar dan saat ini tengah dianalisis keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Senjata yang disita terdiri dari pistol Beretta lengkap dengan tujuh peluru, serta senapan angin dan dua pak amunisi. Temuan ini sedang dikaji lebih lanjut bersama pihak kepolisian.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dua hari setelahnya (28 Juni 2025). Kelimanya berasal dari kalangan pejabat dan swasta, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut (nonaktif)
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Pejabat UPTD Gunung Tua
Heliyanto (HEL) – Pejabat PPK Satker PJN Wilayah I
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
Proyek-proyek Bernilai Ratusan Miliar
Dugaan korupsi ini mencakup dua klaster proyek pembangunan jalan, dengan total anggaran mencapai Rp231,8 miliar, sebagai berikut:
Klaster I – Dinas PUPR Sumut
Proyek tahun 2023: Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (Rp56,5 miliar)
Proyek tahun 2024: Lanjutan ruas jalan yang sama (Rp17,5 miliar)
Proyek tahun 2025: Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor di lokasi yang sama
Klaster II – Satker PJN Wilayah I Sumut
Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar)
Proyek Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp61,8 miliar)
Peran Tersangka dan Aliran Dana
Berdasarkan keterangan resmi KPK, M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada para pejabat penyelenggara negara. Dana tersebut diduga dialirkan sebagai “uang pelicin” untuk memenangkan tender proyek-proyek bernilai besar tersebut.
KPK menegaskan bahwa proses pengembangan kasus masih berlangsung dan kemungkinan akan mengarah ke pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi berjamaah ini. (Sabar)