Polri Ungkap Sindikat TPPO Internasional Bermodus Pekerjaan Fiktif Admin Kripto di Myanmar, Satu Tersangka Ditahan

Polri Ungkap Sindikat Tppo Internasional Bermodus Pekerjaan Fiktif Admin Kripto Di Myanmar Satu Tersangka DitahanJakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja (PPO) berhasil membongkar jaringan perdagangan orang lintas negara yang menggunakan modus rekrutmen tenaga kerja ilegal berkedok lowongan pekerjaan sebagai admin kripto di luar negeri.

Pengungkapan ini bermula dari proses pemulangan sejumlah WNI dari Myanmar pada Maret 2025. Dari hasil penelusuran, para korban diketahui awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Uni Emirat Arab. Namun dalam praktiknya, mereka dialihkan ke Thailand dan secara ilegal dibawa ke Myawaddy, Myanmar — wilayah yang dikenal rawan aktivitas eksploitasi tenaga kerja migran.

Korban dijanjikan upah sekitar 26.000 Baht per bulan sebagai operator sistem aset digital. Namun, kenyataan di lapangan sangat jauh dari harapan. Mereka bukan hanya mendapat gaji yang tidak sesuai, tetapi juga mengalami eksploitasi dalam bentuk tekanan kerja berlebihan dan keterbatasan kebebasan.

Rekrutmen Terstruktur dan Terorganisir

Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja secara sistematis. Mulai dari pengurusan paspor, proses wawancara via video call WhatsApp, hingga penyediaan tiket pesawat dan akomodasi menuju lokasi tujuan semua difasilitasi oleh pelaku.

“Tersangka HR berhasil kami amankan pada 20 Maret 2025 di Jakarta. Yang bersangkutan terlibat langsung dalam perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri,” ujar Brigjen Pol. Nurul dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut, hasil penyidikan juga mengungkap peran pelaku lain berinisial IR yang saat ini telah ditetapkan sebagai buron sejak 24 Juni 2025. IR diduga mengatur logistik perjalanan, mulai dari pembelian tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Enam buah paspor,

Dua unit ponsel,

Dua bundel rekening koran,

Satu unit laptop, dan

Tiga bundel dokumen manifes penerbangan.

Tersangka HR dijadwalkan menjalani pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Upaya Penelusuran Keuangan dan Kolaborasi Lintas Negara

Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak transaksi yang mengarah ke aktor intelektual di balik sindikat ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri turut dilakukan guna memperluas penindakan hingga ke luar negeri.

“Modus TPPO terus berkembang dan menyasar siapa saja. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal usulnya, apalagi dengan iming-iming gaji tinggi tanpa prosedur resmi,” tegas Brigjen Pol. Nurul.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dikenai jerat hukum berdasarkan:

Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.  (*)

sumber: TBNews