KPK Periksa Eks Kadis PUPR Padangsidimpuan, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Img 20250716 13428
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni.

Jakarta,sidaknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Sumatera Utara.

Pemeriksaan berlangsung di kantor BPKP Medan pada Selasa (15/7/2025). Ahmad Juni diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang telah menyeret lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

Selain Ahmad Juni, KPK juga memanggil sejumlah pejabat penting lainnya, seperti Kepala BBPJN Sumut, Kasatker Wilayah PJN, bendahara, hingga PNS dari wilayah terkait.

KPK menduga proyek jalan tahun anggaran 2023–2024 itu sarat permainan. Topan Ginting disebut mengatur pemenang tender proyek dan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar. Sementara dua petinggi perusahaan pelaksana proyek, yaitu Akhirun Pilang dan Rayhan Dulasmi, diduga sudah menarik dana sebesar Rp 2 miliar untuk diberikan ke sejumlah pejabat.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Kantor PUPR Padangsidimpuan dan kantor perusahaan swasta PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dua koper berisi dokumen transaksi, perangkat elektronik, dan dokumen tender perusahaan pemenang proyek.

Plt Kadis PUPR Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, membenarkan bahwa dokumen yang dibawa penyidik berkaitan dengan proyek jalan. Ia menolak mengungkap nama-nama perusahaan yang disita berkasnya.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan penambahan tersangka, namun pemeriksaan dan penggeledahan yang terus berlanjut menunjukkan adanya pendalaman serius terhadap kasus korupsi yang melibatkan anggaran besar tersebut. (Sabar)